Loading...

Wahai Suami, Tahukah Engkau Bahwa “Keinginan Poligami” Itu Adalah Ujian Bagimu

Loading...

Poligami juga termasuk ujian bagi seorang suami, yakni ujian tanggung jawab dunia akhirat.

Akankah ia melupakan yang pertama atau menganaktirikan yang kedua?

Seringkali kita jumpai praktik poligami yang terjadi.

Lebih cenderung pada istri muda dari pada istri tua, sehingga sering lupa bahkan ditinggal begitu saja.

Begitupun sebaliknya, karena merasa istri kedua tidak dicatat secara sah di KUA, seringkali di anak tirikan.

Apalagi jika pernikahannya sembunyi-sembunyi. Ini terjadi bukan hanya pada orang awan namun ada juga yang tahu agama.

Padahal, menikah yang pertama dan atau selanjutnya, memiliki tanggung jawab yang sama,

Jangan sampai ada beda. Padahal keadilan setelah pernikahan poligami itu wajib adanya (selain jima’ dan cinta).

Dulu sebelum nikahi yang pertama, kita menyiapkan diri secara maksimal dan berpikir cukup untuk melangsungkan nikah dan menjalani rumah tangga.

Begitupun seharusnya dengan istri selanjutnya, jangan hanya seadanya tanpa upaya.

Seandainya dengan istri pertama diberi makan ayam, jangan lah yang kedua diberi tahu tempe. Kecuali alergi ayam, diganti bebek, itu masih seimbang. Hehe

Seandainya sama-sama masih belum ada momongan, yang pertama diberi 50rb sehari yang lain 30rb sehari, ini dzolim namanya

Seorang laki-laki jika menikahi seorang wanita, maka wajib baginya memberinya nafkah, hal ini didasari oleh beberapa hal:

Allah berfirman (yang artinya):

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“… dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang ma’ruf …” (QS. Al-Baqarah 228)

Ibnu Katsir berkata, “Maksudnya, para istri mempunyai hak diberi nafkah oleh suaminya yang seimbang dengan hak suami yang diberikan oleh istrinya, maka hendaklah masing- masing menunaikan kewajibannya dengan cara yang ma’ruf, dan hal itu mencakup kewajiban suami memberi nafkah istrinya, sebagaimana hak- hak lainnya.’’ (Tafsir al-Qur’anil Adhim 1/272)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim 2137).

Para ulama bersepakat atas kewajiban seorang suami memberi nafkah istrinya, seperti yang dikatakan oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah dan lainnya [ Lihat al-Ijma’ karya Ibnul Mundzir hlm.78, Marotibul Ijma’ hlm.79, al-Washith karya al-Ghozali 6/203, dan al-Mughni karya Ibnu Qudamah 9/229, lihat juga Fiqhus Sunnah karya as-Sayyid Sabiq 2/267-268.]

Tidak ada beda antara yang pertama dengan istri yang selanjutnya, sama-sama punya hak yang sama.

Jika tidak mampu, lebih baik mempersiapkan diri, materi, istri dan ilmu terlebih dahulu

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

“Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud no. 2133, Ibnu Majah no. 1969, An Nasai no. 3394. Syaikh Al Albani menyatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1949)

Al-‘Azhim Abadi berkata, “Siapa yang memiliki dua istri –misalnya– lantas ia tidak berbuat adil terhadap keduanya. Ia lebih cenderung pada salah satunya, tidak pada yang lainnya, maka salah satu sisi badannya akan mengalami kelumpuhan.”

Beliau mengatakan pula, “Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi suami untuk menyamakan dan tak boleh condong pada salah satunya, yaitu dalam hal pembagian malam dan nafkah. Ini bukan berarti mesti sama dalam hal kecintaan. Kecintaan tersebut tak bisa seseorang membuatnya sama.” (‘Aunul Ma’bud, 6: 124).

Jangan sampai ingin bahagia di dunia, tapi sengsara di akhirat.
Jangan sampai inginkan yang mubah, Melupakan kewajiban setelah nya.
Jangan sampai inginnya mensyiarkan poligami
Tapi yang terjadi malah malpraktik
Karena kurang ilmu dan persiapan.
Sehingga Menambah daftar wajah buram poligami

Sumber: ruangmuslimah.co
Loading...
Tag : Informasi
Back To Top